Contoh kasus :
Tuan Fulan mempunyai usaha dagang sepatu, karena omzet tahun 2013 masih dibawah 4.8 milyar, maka selama tahun 2014 Tuan Fulan memenuhi kewajiban pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 PPh final atas jumlah penghasilan bruto tertentu (PP 46 tahun 2013), berikut daftar omzet selama setahun.
dengan data harta sebagai berikut :
Cara pengisian SPT tahunan orang pribadi usahawan.
Mari kita bantu Tuan Fulan untuk mengisi SPT tahunan 1770 nya, caranya sebagai berikut,
Keempat, buka lamp. 4 dan isikan harta di situ, jangan lupa mulai tahun pajak 2014 ini ada pengisian kode untuk jenis jenis harta, anda bisa melihat kode kode tersebut pada petunjuk pengisian SPT atau anda bisa lihat kode dibawah ini. Daftar Kode Harta
Tuan Fulan mempunyai usaha dagang sepatu, karena omzet tahun 2013 masih dibawah 4.8 milyar, maka selama tahun 2014 Tuan Fulan memenuhi kewajiban pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 PPh final atas jumlah penghasilan bruto tertentu (PP 46 tahun 2013), berikut daftar omzet selama setahun.
Bulan | Jumlah Omzet | |
Januari 2014 | : | 17.800.000 |
Februari 2014 | : | 13.900.000 |
Maret 2014 | : | 14.100.000 |
April 2014 | : | 16.000.000 |
Mei 2014 | : | 18.000.000 |
Juni 2014 | : | 20.000.000 |
Juli 2014 | : | 20.000.000 |
Agustus 2014 | : | 17.000.000 |
September 2014 | : | 14.500.000 |
Oktober 2014 | : | 13.500.000 |
November 2014 | : | 14.500.000 |
Desember 2014 | : | 16.000.000 |
JENIS HARTA | THN PEROLEHAN | HARGA PEROLEHAN |
SEPEDA MOTOR | 2010 | 15.000.000 |
SEPEDA MOTOR | 2012 | 16.000.000 |
RUMAH | 2010 | 226.560.000 |
Cara pengisian SPT tahunan orang pribadi usahawan.
Mari kita bantu Tuan Fulan untuk mengisi SPT tahunan 1770 nya, caranya sebagai berikut,
Pertama donwload file excel yang berisi spt tahunan 1770, dalam file ini sudah sy modifikasi biar lebih mudah mengisinya, buka sheet isian, isikan TAHUN PAJAK, NPWP, NAMA, USAHA, KLU, TGL PEMBUATAN, ALAMAT nanti otomatis semua sheet / data induk dan lampiran sudah terisi data data dari sheet isian ini.
Kedua, kita isi lampiran di sheet Daftar Pembayaran PP 46-2013, di sheet tersebut kita isikan omzet dan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % yang sudah kita bayar tiap bulan.
Ketiga, setelah ketemu total omzet dan besarnya PPh final 4 ayat 2 tersebut, nilainya kita pindahkan ke lampiran III bagian A no 16 ″PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL” seperti nampak dalam gambar disamping ini.
Kas dan Setara Kas :
011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya
Piutang :
021: piutang
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
029: piutang lainnya
Investasi :
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma dan sejenisnya
039: investasi lainnya
Alat Transportasi :
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya :
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052: batu mulia (intan, berlian batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni dan barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak :
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
064: harta tidak bergerak lainnya
Kode Kewajiban/Utang
Daftar Kode Utang :
101: Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102: Kartu Kredit
103: Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
109: Utang Lainnya
bagaimana sobat, cukup mudah bukan, semoga bermanfaat.
Referensi :
1. File excel SPT tahunan OP sebagaimana contoh di atas download disini
2. Petunjuk pengisian SPT tahunan download disini
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya
Piutang :
021: piutang
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
029: piutang lainnya
Investasi :
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma dan sejenisnya
039: investasi lainnya
Alat Transportasi :
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya :
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052: batu mulia (intan, berlian batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni dan barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak :
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
064: harta tidak bergerak lainnya
Kode Kewajiban/Utang
Daftar Kode Utang :
101: Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102: Kartu Kredit
103: Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
109: Utang Lainnya
Untuk 1770 induk sepanjang tidak ada penghasilan lain maka isinya nihil, seperti gambar dibawah ini.
Referensi :
1. File excel SPT tahunan OP sebagaimana contoh di atas download disini
2. Petunjuk pengisian SPT tahunan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar